top of page

Skema Kompetensi

Ruang lingkup sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan LSP P3 JAGAD SEMESTA LESTARI mengacu pada standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan ruang lingkup lisensi sebanyak 5 skema sertifikasi dalam bentuk kemasan Klaster.

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPA)

Anggota yang memegang wewenang dan tanggung jawab internal untuk mencegah dan menangani pencemaran air yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan, meliputi tugas-tugas seperti mengevaluasi potensi pencemaran air dari seluruh proses produksi, menyusun strategi, program, dan tujuan pengendalian pencemaran air dari berbagai kegiatan, serta mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengendalian pencemaran air.

2

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)  

Anggota yang bertanggung jawab dan berwenang untuk merencanakan, mengoperasikan, dan memaksimalkan kinerja instalasi pengolahan air limbah, melakukan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah, dan menangani situasi darurat dalam pengoperasian instalasi pengolahan air limbah.

3

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)  

Anggota yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis dalam melakukan penilaian potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana untuk pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara, serta mengkoordinasikan kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat, dan pengendalian pencemaran udara.

4

Penanggung Jawab Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (PPA)

Anggota yang bertanggung jawab dan memiliki tugas dalam merencanakan, mengoperasikan, dan memaksimalkan penggunaan peralatan pengendalian pencemaran udara, melakukan perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta menangani situasi darurat dalam pengendalian pencemaran udara.

5

Pengambil Contoh Uji Air (PCUA)

Seorang yang bertugas mengambil sampel uji air sesuai dengan standar metode pengambilan sampel uji untuk tujuan pengawasan kepatuhan peraturan, pemantauan kualitas lingkungan, dan penyelidikan kasus lingkungan.

  • Instagram
Alamat LSP JSL

1. Jalan Raya Mabes Hankam 44 A, Ceger Cipayung, Jakarta Timur 13820

​​​​

2. Jl. Kedoya Pesing No.2E, Lantai 2, RT.2/RW.2, Kedoya Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11520

Hubungi Kami

0813-8538-0044

secretariat@lsplhjsl.com

© 2025 www.lsplhjagad.com - All Rights Reserved

bottom of page